Profil sentra HKI

PROFIL SENTRA HKI UNIVERSITAS dr. SOEBANDI

Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas dr Soebandi (UDS) dibentuk pada tanggal 26 Juli 2023 melalui Surat Keputusan Rektor No: 1375/UDS/K/VII/2023. Secara struktur organisasi, Sentra HKI Universitas dr Soebandi berada di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Sebagai salah satu bentuk layanan dari LPPM, keberadaan sentra HKI Universitas dr. Soebandi diharapkan mampu mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada luaran Hak Kekayaan Intelektual.

Tujuan

  • Mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi HKI.
  • Membantu pengurusan hak kekayaan intelektual hingga ajuan diterima.
  • Meningkatkan pengetahuan Hak Kekayaan Intelektual di civitas Universitas dr. Soebandi

VISI        :

Terwujudnya Sentra HKI Universitas dr Soebandi sebagai pusat layanan hak kekayaan intelektual yang progresif.

MISI      :

  1. Melaksanakan sosialisasi tentang ruang lingkup kekayaan intelektual.
  2. Melaksanakan pelatihan dan pengurusan hak kekayaan intelektual.
NOFILEDOWNLOAD
1PENETAPAN SENTRA HKIDownload
2PENGURUS SENTRA HKIDownload
3BUKU PANDUAN HKIDownload